Oleh : Arifuddin Hamid**
Wacana Pemekaran Wilayah
Persoalan pemekaran wilayah seakan menjadi trend dalam memahami konsepsi otonomi daerah. Pasca reformasi, euforia kedaulatan daerah termanifestasi lewat pembentukan kabupaten/kota maupun provinsi baru. Dalam fakta empiris, rezim Orde Baru terutama, memang menerapkan apa yang diistilahkan dengan pendekatan sentralistis (segalanya terpusat dari Jakarta). Semua hasil dan potensi sumber daya alam daerah dikeruk dan diperuntukkan (kenyataannya) bagi segelintir elit di Jakarta.
Pola kebijakan sentralistis tersebut kemudian menimbulkan resistansi, terutama dari elit-elit lokal yang merasa hak dan kewenangannya ”terbonsaikan”. Sehingga, otonomi daerah sebagai pemikiran dan sistem dirasa lebih bermartabat dan mampu mengakomodir kepentingan lokal (baca: daerah). Akhir yang terjadi, setiap kelompok masyarakat mengkonsolidir diri, membentuk pemerintahan baru. Sama sekali terpisah, baik dari administrasi pemerintahan maupun fakta geografis. Suatu daerah kemudian pecah dan terbagi menjadi beberapa daerah yang lebih kecil.
Secara konsepsi,









